Oleh: Salman Rusydie Anwar*
Setiap
memasuki bulan Rabi’ul Awal, sebagian besar umat Islam di seluruh dunia
memperingati satu peristiwa besar dalam sejarah peradaban umat manusia, yaitu memperingati
hari kelahiran Nabi Muhammad Saw. Di kalangan sejarawan, terdapat perbedaan
pendapat tentang tanggal lahirnya Rasulullah Saw. Munawar Khalil menyebutkan
bahwa beliau lahir pada 9 Rabiul Awal (Munawar Khalil, Tarikh Muhammad, 2001:
68).
Di
kalangan ulama tarikh (sejarawan) klasik, ditemukan pendapat yang
berbeda-beda mengenai waktu lahirnya Rasulullah Saw. Al-Hafidz Ibnu Rajab
mengutip catatan sejarawan Muslim awal, Imam Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa
Rasulullah Saw lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal, (Al-Hafidz Ibnu Rajab, Latháifu
al-Ma’árifi fí má Lilmawásimi al-‘Ám min Wadzáif, 1999 : 110).
Sementara
Imam Abdil Bar berpendapat bahwa Rasulullah Saw lahir pada tanggal 2 Rabiul
Awal, dan menurt Ibnu Hazm sebagaimana dikutip Imam Al-Humaidi, beliau Saw
lahir pada tanggal 8 Rabiul Awal (Ibnu Abdil Bar, Al-Istí’áb fí Ma’rifati
al-Asháb, 1992 : 199). Ibnu Dihyah seperti dikutip oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidáyatu
wa al-Niháyah juga menyebutkan bahwa Nabi Saw lahir pada tanggal 10 Rabiul
Awal.
Dari
uraian di atas, tampaknya ulama ahli sejarah berbeda pendapat, khususnya
mengenai tanggal berapa Rasulullah Saw lahir. Akan tetapi mayoritas mereka
sepakat bahwa Rasulullah Saw lahir pada bulan Rabiul Awal, tepatnya pada hari
Senin sebagaimana sabda Rasulullah Saw sendiri; “Hari Senin adalah hari
lahirku, hari di mana aku diutus dan hari diturunkannya wahyu,” (HR.
Muslim). Dengan demikian, perbedaan pendapat tersebut hanya menyangkut tanggal
lahir Nabi sementara mayoritas sepakat akan bulan dan hari lahirnya Nabi Saw.
Hari
lahirnya Rasulullah Saw tidak hanya membawa berkah bagi peradaban umat manusia
yang semula berada di dalam kubangan jahiliyah. Namun kelahiran beliau Saw juga
memunculkan berbagai macam tradisi di kalangan umat Islam. Salah satunya yang
paling populer adalah tradisi memperingati hari kelahiran beliau Saw atau yang
dikenal dengan istilah Peringatan Maulid Nabi Saw atau Muludan.
Merujuk
pada catatan Ali bin Abdillah bin Ahmad Al-Hasani as-Syafi’i atau dikenal
dengan sebutan Nuruddin Ali dalam Wafául Wafá bi Akhbár Dár al-Mushthafá, munculnya
tradisi peringatan hari kelahiran Nabi Saw dapat dilacak antara lain pada tahun
786 Masehi, terutama oleh inisiatif seorang ibu bernama Khaizuran. Sosok
Khaizuran sendiri merupakan ibu kandung Musa al-Hadi dan Harun Ar-Rasyid yang
konon pada saat ia datang ke Madinah dan Mekkah mengajak para penduduk
memperingati hari kelahiran Rasulullah Saw di rumah-rumah mereka.
Ada
alasan menarik kenapa Khaizuran, istri Khalifah Al-Mansur itu memiliki
inisiatif untuk mengadakan peringatan Maulid Nabi. Hal itu dia lakukan salah
satunya sebagai upaya agar umat Islam kala itu tidak lagi mengikuti perayaan Nairuz
dan Mahrajan, dua perayaan yang kerap dilakukan oleh masyarakat Persia dari
Klan Kuni. Nairuz merupakan perayaan awal tahun Masehi versi kaum Majusi
dan Mahrajan merupakan perayaan hari rayanya kafir Majusi yang dilakukan
6 bulan setelah Nairuz.
Dulu,
dua perayaan ini dilakukan oleh orang kafir saat Nabi berada di Madinah dan
juga kerap dilakukan oleh orang-orang Majusi di Persia. Melihat kenyataan
itulah, Ibu Ratu dari Bani Abbasiyah itu kemudian mencoba mengalihkan perhatian
umat Islam agar tidak ikut merayakan perayaan tersebut. Salah satunya dengan
memerintahkan untuk merayakan kelahiran Nabi, (Habib Husen Ja’far Al-Hadar, Tak
di Ka’bah, di Vatikan atau di Tembok Ratapan Tuhan ada di Hatimu, 2020, lihat
juga Ismal Fajrie Alatas, A History of the Prophetic Mawlid: From Khaizuran
to Habib Luthfi bin Yahya (indeks), What
Is Religious Authority, Cultivating Islamic Communities in Indonesia, 2021:
267).
Sumber
lain menyebutkan bahwa lahirnya peringatan kelahiran Nabi Saw dilakukan
pertamakali oleh Muzhaffaruddin, salah seorang raja di wilayah Irbil (wilayah
Irak) pada awal abad ke-7 Hijrijah. Informasi ini juga dikutip oleh Ibnu Katsir
dalam Tarikh-nya, Ibnu Al-Jauzi, Ibnu Khallikan dalam Wafayat
al-A’yan dan Ibnu Dihyah dalam Al-Tanwir fi Maulid al-Basyir al-Nadzir.
Peristiwa
perayaan peringatan kelahiran Nabi Saw yang diinisiasi Raja Muzhaffaruddin ini
kemudian memunculkan fatwa akan bolehnya merayakan peringatan maulid karena
dipandang sebagai sesuatu yang baik. Para ulama yang memberikan statemen seperti
itu antara lain Ibnu Dihyah al-Hafidz, Al-Iraqi al-Hafidz, Ibnu
Hajar al-Asqalani al-Hafidz, As-Suyuthi al-Hafidz, As-Sakhawi al-Hafidz,
Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Imam An-Nawawi, Al-Imam Izzuddin bin
Abdissalam, Syaikh Muhammad Bakhit Muthi’ dan Syaikh Musthafa Naja, (Lihat, Khalil
al-Rahman, Al-Rawáih al-Zakiyyah fi Mawlid Khair al-Bariyyah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam, 2018 : 32-33)
Bahkan
Imam Jalaluddin as-Suyuthi, pengarang tafsir Jalalain, secara khusus menulis
Husn al-Maqsad fi Amal al-Maulid yang merangkum berbagai pendapat para
ulama tentang hukum bolehnya merayakan peringatan kelahiran Nabi Saw lengkap
dengan berbagai syarat-syaratnya, (Jalaluddin as-Suyuthi, Husn al-Maqshad fi
Amal al-Mawlid, t.th: 15-19).
Tradisi
memperingati kelahiran Nabi Saw tidak hanya dikenal di Indonesia. Kalau di
Indonesia sendiri, khususnya di Jawa ada istilah Muludan, maka dalam
masyarakat Arab Urdu dikenal istilah Milad an-Nabi, masyarakat Turki
mengenalnya dengan sebutan Mevlid Serif atau Mevlud menurut
orang-orang Muslim Bosnia dan Mawlud Sharif bagi orang Muslim
Afganistan.
Konon,
Muslim Persia (sekarang Iran) menyebut peringatan kelahiran Nabi dengan istilah
Zadruz-e Payambar-e Akram, Muslim Al-Jazair menyebutnya dengan istilah Mawlid
En-Nabaoui Echarif. Orang-orang Afrika Barat mengenal istilah Maulidi dan
ada istilah Gamou bagi Muslim Senegal serta ada istilah Barawafat bagi
Muslim Pakistan, Bangladesh dan India, (Jhon L. Esposito, The Oxford
Encyclopedia of The Modern Islamic World, 1995).
Demikianlah
berdasarkan catatan Esposito, bahwa tradisi perayaan memperingati hari
kelahiran Rasulullah Saw tidak hanya dikenal di Indonesia, melainkan juga di
beberapa negara di dunia.
Dalam
memperingati hari kelahiran Rasulullah Saw, kegiatan yang paling sering
dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia adalah
membaca syair atau qasidah yang berisi doa, pujian dan sanjungan kepada Nabi
Saw. Salah satunya yang dibaca adalah Maulid Al-Barzanji.
Kitab
Al-Barzanji ditulis oleh Sayyid Ja’far bin Hasan bin Abdul Karim. Ia
lahir dan wafat di Madinah. Kata Al-Barzanji dinisbatkan kepada daerah
Barzanj, Irak, tempat leluhur Sayyid Ja’far dulu berada, yakni, Muhammad
al-Barzanj. Sosok Muhammad al-Barzanj sendiri dikenal sebagai seorang ulama
terkemuka dan juga seorang mufti. Secara nasab, Sayyid Ja’far sang pengarang
kitab Al-Barzanji ini merupakan keturunan Nabi Saw dari jalur Imam
Husain bin Ali bin Abi Thalib dengan Fathimah Zahrah binti Rasulullah Saw.
Dari
sisi keilmuan, Sayyid Ja’far sendiri dijuluki sebagai Al-Muhaddits al-Musnid.
Dalam disiplin ilmu hadis, gelar Al-Muhaddits merupakan gelar
tertinggi setelah Al-Hafidz. Seseorang yang dijuluki Al-Muhaddits adalah
mereka yang dianggap mengetahui sanad-sanad hadis, mengetahui para perawi,
celah dan cacatnya hadis, tinggi rendahnya derajat hadis dan memahami
hadis-hadis yang terdapat dalam Kutub As-Sittah. Selain itu, Sayyid
Ja’far konon juga dikenal sebagai seorang Mufti Syafi’iyyah di Kota
Madinah, (Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Maliki, Hawlal Ihtifal
Bidzikri al-Mawlid al-Nabawi al-Syarif, 2010 : 99).
Kitab
Al-Barzanji ini sangat populer bagi sebagian besar umat Islam di dunia.
Bahkan tidak sedikit para ulama yang memberikan syarh atau penjelasan
terhadap kitab tersebut. Al-Faqih Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad
al-Maliki memberikan penjelasan terhadap kitab Al-Barzanji dengan
menulis kitab Al-Qaul al-Munji ‘ala Mawlid al-Barzanji. Syaikh Nawawi
al-Bantani al-Jawi men-syarh kitab Al-Barzanji dengan menulis kitab
Madariju al-Shu’ud ila Iktisa i al-Burud. Sayyid Ja’far bin Ismail
memberikan syarh lewat kitabnya Al-Kawkabu al-Anwar ala Iqd al-Jawhar
fi Mawlid al-Nabiyyi al-Azhar, termasuk juga menulis biografi Sayyid Ja’far
sendiri dalam Al-Raudhatu al-Athar fi Manaqib al-Sayyid Ja’far (Abdullah
Afif, Maktabah al-Ilm al-Sunniyah al-Salafiyah, 2015 : 5657).
Terkait
dengan isi kitab Al-Barzanji sendiri, sudah banyak kalangan akademisi
yang meneliti struktur syair atau qashidah yang ada di dalamnya. Secara singkat
dapat penulis kemukakan bahwa isi kitab Al-Barzanji ini terdiri dari
ringkasan tentang kisah kelahiran Rasulullah Saw dengan berbagai kejadian ajaib
yang terjadi saat itu. Kemudian juga berisi momentum diutusnya Muhammad sebagai
rasul, sejarah hijrahnya beliau, akhlak beliau, peperangan yang pernah diikuti
beliau sampai dengan wafatnya beliau Saw.
Kalimat
yang digunakan Sayyid Ja’far dalam Al-Barzanji berbentuk nasr (prosa)
yang terdiri dari 19 sub bagian dengan 355 untaian nasr atau prosa.
Selain itu, di dalamnya juga terdapat bentuk nadzom yang terdiri dari 16
sub bagian dengan 205 bait syair yang diikat dengan ‘rima’ berupa huruf nun pada
setiap akhir kalimat. Untuk dapat memahami dengan sangat baik akan untaian nasr
dan nadzam dalam Al-Barzanji ini, seseorang tidak cukup hanya
dengan membaca terjemahannya saja melainkan juga diperlukan perangkat keilmuan
yang memadai dalam bahasa Arab, termasuk disiplin ilmu nahwu, sharf,
balaghah, arudh di samping juga perangkat ilmu tafsir.
Dari
uraian singkat di atas dapat penulis kemukakan beberapa kesimpulan. Pertama,
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tanggal lahirnya Nabi
Muhammad Saw. Meskipun begitu, perbedaan pendapat tersebut hanya menyangkut
tanggal kelahiran Nabi Saw, sementara mereka sepakat mengena bulan dan hari
lahirnya beliau Saw. Kedua, diperingatinya kelahiran Nabi Saw tidak
terlepas dari peran serta para ulama fikih, ulama hadis, para ahli tafsir dan
tasawuf dalam rangka menanamkan semangat cinta kepada Rasulullah Saw di
tengah-tengah merebaknya propaganda kelompok-kelompok yang berasal dari luar
Islam untuk menghilangkan kecintaan orang Islam kepada Nabinya.
Ketiga,
ditulisnya
kitab-kitab yang berisi pujian dan sanjungan kepada Nabi Saw, sejarah
kelahiran, sejarah diutusnya beliau, hijrah, perang sampai dengan wafatnya
beliau Saw merupakan khazanah intelektual Muslim yang perlu diapresiasi dengan
tepat dan adil. Salah satunya seperti kitab Al-Barzanji yang merupakan
ringkasan sejarah Rasulullah Saw yang ditulis dengan cita rasa bahasa dan
sastra yang memukau.
Keempat,
dalam
perjalanannya, kehadiran kitab-kitab Maulid dan termasuk juga peringatan
kelahiran Nabi Muhammad Saw mengundang pro dan kontra (ikhtilaf) di
kalangan umat Islam sendiri. Munculnya ikhtilaf semacam itu adalah suatu
hal yang wajar sekaligus merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa
dihindari. Sebab kalau cara pandangnya saja dalam menyikapi tradisi maulid ini
berbeda-beda, maka hasil kesimpulannya juga pasti berbeda-beda. Karena itu,
bagi yang merayakan maulid perlu kearifan sikap kepada orang yang tidak berkenan
merayakan maulid. Sebaliknya mereka yang tidak mau bermaulid juga perlu
bersikap arif kepada orang yang bermaulid sehingga pada akhirnya tidak muncul
sebuah kebingungan sikap yang tak perlu, “Masa iya kita ribut sesama
orang-orang yang sama-sama mengaku cinta, justru pada Nabi kita yang sama. Mbingungi
mbokkk."
Selasa, 19 Oktober 2021
(Tulisan ini pernah dipublikasikan pada tahun 2014 di Kedaulatan Rakyat dan diposting ulang dengan beberapa tambahan dan perbaikan)
*Penulis adalah orang biasa yang terbiasa dengan kebiasaan yang biasa-biasa saja